Struktur Organisasi PPID

12 Februari 2026
Administrator
Dibaca 22 Kali
Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID Kalurahan Jepitu

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kalurahan Jepitu menetapkan struktur organisasi PPID untuk memastikan setiap permohonan informasi publik dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Jepitu:

  • Atasan PPID: Lurah Jepitu
  • Tim Pertimbangan: Unit pendamping Lurah dalam pengambilan keputusan informasi

  • PPID: Carik (Sekretaris Desa)

  • Bidang-Bidang Pelaksana:
  1. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi:

    1. Tata Laksana

    2. Pangripta

  2. Bidang Pelayanan Informasi:

    1. Ulu-ulu

    2. Kamituwa

  3. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi dan Aduan:

    1. Jagabaya

    2. Danarta

Sesuai dengan struktur di atas, setiap bidang memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan informasi di Kalurahan Jepitu berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik, silakan hubungi Sekretariat PPID di Kantor Kalurahan atau melalui menu Permohonan Informasi yang tersedia di website ini.