Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kalurahan Jepitu
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kalurahan Jepitu
Meskipun prinsip utama layanan informasi publik adalah keterbukaan, terdapat jenis informasi tertentu yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik demi melindungi kepentingan yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kalurahan Jepitu telah ditetapkan melalui proses Uji Konsekuensi. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi warga, rahasia negara, atau informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau merugikan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
Contoh Informasi yang Dikecualikan:
-
Data Pribadi: Seperti NIK, riwayat kesehatan warga, atau detail ekonomi keluarga yang bersifat rahasia.
-
Dokumen Proses Hukum: Informasi yang masih dalam tahap penyelidikan atau sengketa hukum tertentu.
-
Rahasia Desa/Negara: Rencana strategis yang bersifat rahasia sebelum ditetapkan.
Penetapan pengecualian ini bersifat dinamis dan akan ditinjau kembali secara berkala oleh Tim PPID melalui rapat koordinasi bersama Atasan PPID dan Tim Pertimbangan.
Detail mengenai jenis informasi, alasan pengecualian, serta jangka waktu pengecualian dapat dilihat pada salinan SK resmi di bawah ini:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin