Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Jepitu

13 Februari 2026
KKN
Dibaca 31 Kali

Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Jepitu

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Jepitu berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan acuan mengenai ketersediaan data yang dikelola oleh PPID Kalurahan Jepitu, yang meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, hingga informasi serta-merta.

Melalui Surat Keputusan (SK) Lurah Jepitu, kami menetapkan daftar informasi yang dapat diakses oleh publik guna mendukung pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan tata kelola desa.

Masyarakat dapat melihat atau mengunduh dokumen lengkap SK Daftar Informasi Publik melalui tautan di bawah ini:

 

Dokumen Lampiran

SK Informasi Publik